Penanganan tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak, khususnya dalam kasus tawuran, memerlukan pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak-anak tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus tawuran yang melibatkan anak-anak di Kota Palembang. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi peran RJ dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pelaku dan korban, serta dampaknya terhadap perubahan perilaku anak sebagai pelaku tindak kekerasan. Metode penelitian yang digunakan mencakup wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta pihak terkait lainnya yang terlibat dalam implementasi RJ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RJ memberikan peluang bagi pelaku untuk memahami akibat dari tindakannya serta memperbaiki hubungan dengan korban, namun dihadapkan pada tantangan dalam hal penerimaan masyarakat dan keterbatasan sumber daya yang tersedia. Penelitian ini menyarankan agar strategi RJ lebih dipromosikan dan dilengkapi dengan pelatihan yang memadai bagi semua pihak yang terlibat untuk mendukung implementasinya secara efektif dalam konteks penanganan tawuran oleh anak-anak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025