Isu perlindungan anak di Indonesia telah menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya jumlah kasus pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Kondisi ini menekankan pentingnya kebijakan perlindungan anak yang lebih komprehensif, guna memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik dan sistem hukum dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Adapun yang menjadi bahasan faktor-faktor yang menjadi kendala bagi penyidik kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual oleh anak bawah umur berbasis keadilan restoratif di Polres Ogan Komering Ilir (Studi Kasus Perkara Nomor Polisi: BP/ 51/ V/ 2024/ RESKRIM). Hasilnya adalah Beberapa faktor yang menjadi hambatan bagi penyidik kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual oleh anak di bawah umur dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) di Polres Ogan Komering Ilir (Studi Kasus Perkara Nomor Polisi: BP/51/V/2024/RESKRIM) melibatkan berbagai aspek penting. Pertama, faktor hukum atau regulasi. Kedua, kendala yang berkaitan dengan aparat penegak hukum, Ketiga, kendala yang terkait dengan sarana dan prasarana, Keempat, kendala yang timbul dari masyarakat, Kelima, kendala budaya
Copyrights © 2025