Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban, seperti tidak hadir tanpa alasan atau meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan, dikenai sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas. Sementara itu, pelanggaran yang lebih serius, seperti tidak melaksanakan tugas tepat waktu, dikenai sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama satu tahun. Pemberian sanksi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PNS dalam menjalankan tanggung jawabnya. Rumusan masalah penelitian adalah sejauh mana pengaruh sanksi disiplin terhadap kinerja PNS. Tujuan penelitian yakni menganalisis kinerja PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Mengacu pada Ridwan dan Engkos Ahmad Kuncoro (2007), kinerja dipahami sebagai tingkat keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas selama periode tertentu, sedangkan disiplin dimaknai sebagai kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai ketentuan hukum maupun kedinasan. Hasil penelitian menunjukkan dari 24 PNS yang dijatuhi sanksi, sebagian besar memperoleh hukuman disiplin ringan, sedangkan hanya dua orang dikenai sanksi berat. Namun, baik PNS yang pernah maupun belum dikenai sanksi pada umumnya tidak menyetujui penerapan hukuman tersebut. Mereka menilai hukuman relatif ringan tetapi kurang adil karena tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sebagian besar bahkan merasa tidak menerima dasar tuduhan, meskipun akhirnya tetap menerima hukuman. Dari aspek kinerja, mayoritas PNS tidak memiliki target waktu kerja yang jelas, sehingga penyelesaian tugas cenderung terlambat. Hasil kerja juga dinilai kurang maksimal, ditunjukkan oleh rendahnya rasa percaya diri dan kepuasan terhadap capaian kinerja yang dihasilkan.
Copyrights © 2025