Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Rote Barat Laut (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) Ibu, Canisius
JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE Vol 1 No 1 (2025): SOSIAL DAN HUMANIORA EDISI 1 TAHUN 2025
Publisher : CV. Jamin Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minuman keras jenis sopi sangat diminati masyarakat Rote sebab Sopi sebagai minuman tradisional yang dapat mempersatu masyarakat lokal Rote namun dibalik nikmatnya sopi minuman yang dapat mempererat hubungan kekeluargaan dimasa lampau kini telah beralih menjadi minuman yang dilarang sebab dapat menyebabkan terjadinya berbagai tindak pidana. Selain minuman beralkohol jenis sopi yang menjadi penyebab terbanyak, keluarga, pengaruh dari pertumbuhan fisik dan pengembangan jiwa dan kurangnya keharmonisan dalam keluarga juga menjadi faktor pendukung terjadinya tindak pidana penganiayaan, selain itu faktor pendidikan dan kesadaran juga turut menopang terjadinya tindak pidana diwilayah hukum POLSEK Rote Barat Laut. Dampak dari sering terjadinya tindak pidana penganiyaan sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat yang kurang nyaman dan hilangnya rasa persaudaraan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualititatif dengan pendekatan hukum empiris. Pada penelitian hukum empiris, yang akan diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji mengenai pemakaian minuman keras yang merupakan salah satu faktor yang dapat memicu timbulnya suatu tindak pidana. Hasil Penelitian mnunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan dalam wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut antara lain: 1) faktor Lingkungan pergaulan; 2) faktor Keluarga; 3) faktor Pengaruh dari Pertumbuhan fisik dan pengembangan Jiwa; dan 4) faktor mengkonsumsi minuman keras sopi yang disebabkan oleh pengaruh lingkungan dan pengaruh teman
Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Rote Barat Laut (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) Ibu, Canisius
JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE Vol 1 No 1 (2025): SOSIAL DAN HUMANIORA EDISI 1 TAHUN 2025
Publisher : CV. Jamin Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minuman keras jenis sopi sangat diminati masyarakat Rote sebab Sopi sebagai minuman tradisional yang dapat mempersatu masyarakat lokal Rote namun dibalik nikmatnya sopi minuman yang dapat mempererat hubungan kekeluargaan dimasa lampau kini telah beralih menjadi minuman yang dilarang sebab dapat menyebabkan terjadinya berbagai tindak pidana. Selain minuman beralkohol jenis sopi yang menjadi penyebab terbanyak, keluarga, pengaruh dari pertumbuhan fisik dan pengembangan jiwa dan kurangnya keharmonisan dalam keluarga juga menjadi faktor pendukung terjadinya tindak pidana penganiayaan, selain itu faktor pendidikan dan kesadaran juga turut menopang terjadinya tindak pidana diwilayah hukum POLSEK Rote Barat Laut. Dampak dari sering terjadinya tindak pidana penganiyaan sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat yang kurang nyaman dan hilangnya rasa persaudaraan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualititatif dengan pendekatan hukum empiris. Pada penelitian hukum empiris, yang akan diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji mengenai pemakaian minuman keras yang merupakan salah satu faktor yang dapat memicu timbulnya suatu tindak pidana. Hasil Penelitian mnunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan dalam wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut antara lain: 1) faktor Lingkungan pergaulan; 2) faktor Keluarga; 3) faktor Pengaruh dari Pertumbuhan fisik dan pengembangan Jiwa; dan 4) faktor mengkonsumsi minuman keras sopi yang disebabkan oleh pengaruh lingkungan dan pengaruh teman
PENGARUH KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO Ibu, Canisius
JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE Vol 1 No 2 (2025): JURNAL SOSIAL DAN HUMANIORA EDISI 2 TAHUN 2025
Publisher : CV. Jamin Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jiur.v1i2.70

Abstract

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban, seperti tidak hadir tanpa alasan atau meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan, dikenai sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas. Sementara itu, pelanggaran yang lebih serius, seperti tidak melaksanakan tugas tepat waktu, dikenai sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama satu tahun. Pemberian sanksi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PNS dalam menjalankan tanggung jawabnya. Rumusan masalah penelitian adalah sejauh mana pengaruh sanksi disiplin terhadap kinerja PNS. Tujuan penelitian yakni menganalisis kinerja PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Mengacu pada Ridwan dan Engkos Ahmad Kuncoro (2007), kinerja dipahami sebagai tingkat keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas selama periode tertentu, sedangkan disiplin dimaknai sebagai kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai ketentuan hukum maupun kedinasan. Hasil penelitian menunjukkan dari 24 PNS yang dijatuhi sanksi, sebagian besar memperoleh hukuman disiplin ringan, sedangkan hanya dua orang dikenai sanksi berat. Namun, baik PNS yang pernah maupun belum dikenai sanksi pada umumnya tidak menyetujui penerapan hukuman tersebut. Mereka menilai hukuman relatif ringan tetapi kurang adil karena tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sebagian besar bahkan merasa tidak menerima dasar tuduhan, meskipun akhirnya tetap menerima hukuman. Dari aspek kinerja, mayoritas PNS tidak memiliki target waktu kerja yang jelas, sehingga penyelesaian tugas cenderung terlambat. Hasil kerja juga dinilai kurang maksimal, ditunjukkan oleh rendahnya rasa percaya diri dan kepuasan terhadap capaian kinerja yang dihasilkan.
PENGARUH KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO Ibu, Canisius
JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE Vol 1 No 2 (2025): JURNAL SOSIAL DAN HUMANIORA EDISI 2 TAHUN 2025
Publisher : CV. Jamin Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jiur.v1i2.70

Abstract

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban, seperti tidak hadir tanpa alasan atau meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan, dikenai sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas. Sementara itu, pelanggaran yang lebih serius, seperti tidak melaksanakan tugas tepat waktu, dikenai sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama satu tahun. Pemberian sanksi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PNS dalam menjalankan tanggung jawabnya. Rumusan masalah penelitian adalah sejauh mana pengaruh sanksi disiplin terhadap kinerja PNS. Tujuan penelitian yakni menganalisis kinerja PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Mengacu pada Ridwan dan Engkos Ahmad Kuncoro (2007), kinerja dipahami sebagai tingkat keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas selama periode tertentu, sedangkan disiplin dimaknai sebagai kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai ketentuan hukum maupun kedinasan. Hasil penelitian menunjukkan dari 24 PNS yang dijatuhi sanksi, sebagian besar memperoleh hukuman disiplin ringan, sedangkan hanya dua orang dikenai sanksi berat. Namun, baik PNS yang pernah maupun belum dikenai sanksi pada umumnya tidak menyetujui penerapan hukuman tersebut. Mereka menilai hukuman relatif ringan tetapi kurang adil karena tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sebagian besar bahkan merasa tidak menerima dasar tuduhan, meskipun akhirnya tetap menerima hukuman. Dari aspek kinerja, mayoritas PNS tidak memiliki target waktu kerja yang jelas, sehingga penyelesaian tugas cenderung terlambat. Hasil kerja juga dinilai kurang maksimal, ditunjukkan oleh rendahnya rasa percaya diri dan kepuasan terhadap capaian kinerja yang dihasilkan.