Penelitian ini membahas implementasi penyetaraan jabatan ASN di Kabupaten Kolaka Timur sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional. Penyetaraan jabatan dimaksudkan untuk merampingkan struktur birokrasi, mempercepat proses koordinasi, dan menempatkan ASN berdasarkan kompetensi melalui jabatan fungsional. Dengan mengadopsi pendekatan kualitatif studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini mampu menciptakan struktur organisasi yang lebih sederhana dan mendorong orientasi kinerja yang lebih terukur. Namun demikian, ditemukan sejumlah tantangan yang signifikan, antara lain keterbatasan pemahaman ASN terhadap mekanisme angka kredit, kurangnya pelatihan teknis, keterbatasan infrastruktur digital, serta resistensi budaya yang masih menganggap jabatan struktural sebagai simbol prestise. Faktor pendukung utama berasal dari dukungan politik pimpinan daerah, koordinasi kelembagaan, serta inisiatif digitalisasi di beberapa OPD. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyetaraan jabatan tidak hanya menuntut perubahan struktural, tetapi juga transformasi pada aspek sumber daya manusia, teknologi, dan budaya organisasi. Dengan memperkuat ketiga aspek tersebut secara simultan, kebijakan penyetaraan jabatan berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan birokrasi daerah yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Copyrights © 2025