Dalam tranportasi keselamatan merupakan hal yang serius dan wajib diperhitungkan oleh para pengguna jasa. Menurut Undang-undang No.14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kejadian di Jalan yang tidak diduga atau tidak berunsur kesengajaan yang melibatkan kendaraan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda Jalan poros Sorong-Makbon adalah jalur penting tetapi berisiko tinggi di Papua Barat Daya. Data menunjukkan peningkatan kecelakaan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan faktor penyebab utama seperti kondisi jalan yang buruk (berlubang, retak, bergelombang dll), kecepatan tinggi, dan kurangnya disiplin pengemudi. Analisis lokasi rawan kecelakaan lalu lintas dilakukan berdasarkan data historis kecelakaan lalu lintas selama lima tahun yaitu tahun 2019-2023. Metode Angka Ekuivalen Kecelakaan (AEK), Tingkat Kefatalan (TF) dan Batas Kontrol Atas (BKA) akan digunakan untuk menentukan lokasi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Hasil penelitian yang diperoleh adalah nilai BKA sebesar 24,66 angka kecelakaan. Nilai Angka Ekuivalen Kecelakaan (AEK) berjumlah 68. Nilai tingkat kefatalan (TF) terbesar adalah 303,11 berada pada KM.0-KM.2 sedangkan nilai UCL yang diperoleh berturut-turut mulai dari KM.0-KM.5 adalah 133,856 ; 124,95 ; 24,660 ; 24,660 ; 98,664. Dari data yang telah dianalisa ditemukan lokasi rawan kecelakaan yaitu berada pada KM.0-KM.2 karena nilai Tingkat Kefatalan yang diperoleh lebih besar dari pada nilai UCL
Copyrights © 2024