Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan Tafsir An-Nuur dan Tafsir Al-Azhar, terhadap Surah Al-Maidah ayat 38. Ayat ini membahas tentang hukuman potong tangan bagi pencuri sebagai bentuk sanksi yang ditetapkan oleh Allah. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana Tafsir An-Nuur dan Tafsir Al-Azhar menafsirkan Surah Al-Maidah ayat 38, serta bagaimana perbedaan dan persamaan penafsiran tersebut mempengaruhi penerapan hukum potong tangan bagi pencuri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data primer diperoleh dari kitab tafsir An-Nuur dan Tafsir Al-Azhar, sementara data sekunder diperoleh dari berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua tafsir sepakat bahwa hukuman potong tangan adalah sanksi yang ditetapkan oleh Allah untuk memberikan efek jera dan mencegah tindak pencurian. Namun, terdapat perbedaan, Tafsir An-Nuur menekankan hukuman potong tangan hanya diberlakukan bagi pencuri yang sudah melakukan pencurian berkali-kali. Sebaliknya, Tafsir Al-Azhar lebih cenderung pada penafsiran tekstual yang ketat. Implikasi hukum dari penafsiran Tafsir An-Nuur cenderung lebih fleksibel dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sementara Tafsir Al-Azhar menekankan pada penerapan hukum yang tegas dan konsisten.
Copyrights © 2025