Penelitian ini mengkaji efektivitas sistem e-court dalam menangani perkara perdata di Klaten, Indonesia, selama dan setelah pandemi COVID-19. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, melibatkan hakim, panitera, dan advokat sebagai subjek penelitian. Fokus utama adalah pada implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2019 dan No. 7 Tahun 2022 yang berkaitan dengan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem e-court telah efektif dalam menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi selama masa pandemi. Kendala teknis dan adaptasi pengguna menjadi tantangan utama. Di era new normal, e-court terus relevan, menawarkan transparansi dan aksesibilitas yang lebih tinggi dalam proses peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa e-court merupakan respons yang efektif terhadap kebutuhan peradilan di era digital, terutama di tengah dan pasca-pandemi, dengan rekomendasi untuk sosialisasi yang lebih luas demi pemahaman dan penerapan yang lebih efektif.
Copyrights © 2025