Eskalasi standar upah minimum tahun 2025 di Jawa Barat telah dilegitimasi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025. Target riset ini difokuskan pada evaluasi dampak regulasi upah minimum terhadap kondisi kesejahteraan tenaga kerja, dengan penekanan spesifik pada dinamika sektor informal di wilayah Kabupaten Karawang. Metodologi pengumpulan informasi diimplementasikan melalui beragam teknik, mencakup diskusi langsung dengan para pekerja informal, kalangan pengusaha, serta stakeholder relevan lainnya seperti representan dari instansi pemerintah daerah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Implementasi UMK Karawang 2025 sebesar Rp 5.599.593,21 memberikan dampak tidak langsung dan terbatas pada pekerja sektor informal. Kesenjangan antara pendapatan pekerja informal dengan UMK Karawang 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 5.599.593,21 telah mendorong berkembangnya berbagai strategi adaptasi yang kompleks dan beragam. Strategi-strategi ini mencerminkan resiliensi dan kreativitas pekerja informal dalam menghadapi tekanan ekonomi, namun juga menunjukkan perlunya dukungan kebijakan yang lebih terintegrasi
Copyrights © 2025