Penelitian ini menganalisis peraturan yang berlaku dalam pengelolaan pesantren mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus, dengan menggunakan pendekatan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup tiga elemen utama : substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan yang digunakan saat ini, yaitu Surat Keputusan Rektor Nomor 156 Tahun 2024, belum sepenuhnya tepat karena mencampur pengaturan antara aspek santri dan fasilitas asrama, padahal keduanya memiliki domain berbeda yang memerlukan pengaturan tersendiri. Dari sisi struktur, ditemukan adanya rangkap jabatan dalam pengelolaan santri dan asrama yang berdampak pada efektivitas pelaksanaan tugas dan pengawasan. Sementara itu, dari aspek budaya hukum, diperlukan penguatan budaya asrama yang mendukung internalisasi nilai-nilai disiplin dan kepatuhan terhadap aturan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pemisahan peraturan antara santri dan asrama, pembentukan struktur pengelola yang lebih terfokus, serta penguatan budaya hukum di lingkungan pesantren mahasiswa guna menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025