Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan tehnologi sekarang ini, masyarakat lebih terbuka tentang kehamilan sebelum pernikahan. Hamil sebelum pernikahan tidak lagi di pandang sebagai kesalahan atau malu seperti sebelumnya. Namun dalam agama Islam sebaiknya, hukum tetap menjadi hukum tidak merubah dari masa ke masa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana status anak pada pernikahan wanita hamil menurut hukum islam studi kasus di Kabupaten Sragen. 2) Bagaimana solusi penghulu Kabupaten Sragen terkait status anak pada pernikahan wanita Hamil. Adapun jenis penelitian metode yuridis empiris dengan metode wawancara dan dkajian pustaka. Penelitian ini disimpulkan para penghulu di kabupaten Sragen memilik pandangan status anak di pengaruhi oleh Kompilasi Hukum Islam. Solusi penghulu Kabupaten Sragen terkait status anak pada pernikahan wanita Hamil dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya sesuai Kompilasi Hukum Islam dan Penerapan tersebut termasuk dalam maslahah mursalah yang berada ditingkat maslahah daruriyah dikarenakan menyangkut kehidupan manusia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025