Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan seksual yang tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena berdampak serius terhadap fisik, psikis, dan masa depan korban yang masih dalam masa tumbuh kembang. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Jbg terhadap kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur serta menilai kesesuaian putusan tersebut dengan ketentuan hukum positif dan prinsip perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim telah memenuhi unsur Pasal 81 UU Perlindungan Anak, namun masih terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip the best interest of the child. Diperlukan penguatan perspektif perlindungan anak agar putusan tidak hanya memenuhi syarat formil tetapi juga mencerminkan keadilan substantif.
Copyrights © 2025