Pengaturan tentang tanah harus di tata dan dibuatkan perencanaannya dengan hati-hati dan penuh dengan kearifan. Adanya persengketaan di bidang pertanahan ini dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar warga masyarakat yang bersengketa, bahkan konflik ini bisa sampai kepada masing-masing ahli waris yang bersengketa, terkadang konflik tentang bidang pertanahan ini juga dapat menimbulkan banyak korban yang terlibat di dalamnya, sehingga adanya suatu persoalan sertifikat ganda dikemudian hari hal ini menjadi pedoman kehati-hatian dalam melakukan penerbitan sebuah sertifikat hak milik, terutama dalam peralihan adanya jual-beli yang mana data yuridis masih berbentuk letter c, ini harus melakukan pengecekan terlebih dahulu ke pihak Badan Pertanahan Nasional guna untuk meminimalisir atas kejadian adanya sertifikat ganda, jika hal ini tidak dilakukan kemungkinan adanya terbit sertifikat ganda menjadi sangat jelas walaupun terbitnya sertifikat merupakan kewenangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional dan apabila pihak atas pemilik dari pada sertifikat merasa dirugikan atas perbuatan tersebut langkah yang harus dilakukan ialah menempuh upaya hukum administrative melalui mediasi ke BPN, jika upaya mediasi tidak mendapatkan hasil kesepakatan kedua belah pihak, maka atas putusan mediasi tersebut dibuat dasar untuk melakukan upaya hukum melalui gugatan pembatalan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) sehingga akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang sedang di coba untuk dicari jawabannya. Pendekatan Undang-Undang ini dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi bahasan didalam penulis skripsi ini.
Copyrights © 2025