Kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sering muncul dalam praktik peradilan di Indonesia dan berdampak besar terhadap kerugian pihak yang berkaitan baik kerugian materill maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar Pertimbangan Hakim dan Pertanggung Jawaban Hukum terhadap pihak yang mengalami kerugian, berdasarkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2024/PN Pwr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang menitikberatkan pada telaah terhadap norma-norma hukum, peraturan perundang-undangan terkait, serta literatur hukum yang relevan dengan pendekatan perundang undangan dan studi kasus melalui analisis atas Putusan Nomor 15/Pdt.G/2024/PN Pwr, yang berfungsi sebagai data empiris untuk menggambarkan penerapan norma hukum dalam praktik peradilan. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengkaji secara mendalam dan kritisch mengenai dasar pertimbangan hakim serta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang mengalami kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum melakukan kesalahan interpresentasi terhadap yuridiksi, terutama terkait perkara perbuatan melawan hukum akibat dari gugurnya pra-peradilan dan ketentuan bahwa perkara tersebut termasuk kewenangan PTUN yang tidak sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata dan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Copyrights © 2025