Tanah Desa adalah aset milik desa yang berada di dalam atau sekitar desa, bukan milik kerabat, bukan milik perseorangan, milik yayasan/lembaga atau perusahaan. Namun, secara empiric masih ada alokasi pemanfaatan tanah Desa yang kurang tepat sasaran sehingga muncul rasa ketidak-adilan, tidak transparan dan kecemburuan sosial dalam distribusi pemanfaatannya. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman warga Desa Kota Baru tentang peran & fungsi tanah desa, peningkatan wawasan perencanaan pembangunan dan sosialisasi prosedur pendaftaran tanah. Metode pengabdian dilakukan melalui kegiatan lokakarya dan diskusi bersama perangkat Desa, tokoh masyarakat/agama, ketua lingkungan, pengurus Koperasi dan ketua kelompok Tani. Pandangan warga dikumpul melalui angket dan dinilai dengan skala Likert. Hasilnya kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar (68%) peserta mengetahui  keberadaan dan pemanfaatan tanah milik desa. Sebanyak 100% peserta kurang puas atas kondisi umum pemanfaatan tanah desa. Selanjutnya, 75% warga tidak setuju jika tanah desa masih dialokasikan untuk hunian guru atau perangkat desa yang telah pensiun atau purna tugas. Peserta lokakarya lebih memahami prosedur pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Diharapkan peran aktif Pemerintah Desa untuk mendaftarkan asset desa berupa tanah milik Desa, dan menggerakkan potensi warga dalam mengelola tanah desa melalui investasi kolektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025