Penelitian ini membahas mengenai optimalisasi pengawasan kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) guna menjamin terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan berintegritas (clean and good judicial). Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kasus pelanggaran etik oleh hakim MK yang menimbulkan kontroversi publik, khususnya terkait putusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait pengawasan kode etik hakim MK dan menawarkan model pengawasan berbasis Internal Department of Court Administration seperti yang diterapkan di Korea Selatan. Melalui metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) masih terbatas pada penegakan etik tanpa menyentuh putusan yang telah dikeluarkan, sehingga menimbulkan kevakuman hukum. Untuk itu, perlu penguatan mekanisme internal melalui pembentukan struktur pengawasan administratif yang lebih independen dan sistematis. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan peran Komisi Yudisial, pelibatan masyarakat sipil, serta reformasi internal di Mahkamah Konstitusi guna menciptakan sistem pengawasan etik yang lebih efektif dan kredibel.
Copyrights © 2025