Pengadilan Pajak adalah lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam o, menjalankan fungsi yudisial, secara administratif lembaga ini masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yakni pihak yang sering menjadi lawan dalam sengketa. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan melemahkan prinsip independensinya yang dijamin dan diatur oleh Pasal 24 UUD NKRI 1945. Kajian ini menyoroti permasalahan struktural dan prosedural dalam pelaksanaan fungsi Pengadilan Pajak, seperti status kelembagaan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan dan asas due process of law, keterbatasan hakim pajak, kesenjangan akses keadilan di daerah, serta kompleksitas prosedur. Diperlukan reformasi menyeluruh, terutama terkait status dan struktur Pengadilan Pajak, agar lebih independen dan efektif. Hal ini penting guna melindungi hak wajib pajak dan memperkuat legitimasi sistem perpajakan serta supremasi hukum di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025