Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Akses Layanan Rehabilitasi Medis Rawat Jalan Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP SUMUT). BNN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang melapor kepada Presiden dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dimana salah satu fungsinya adalah melakukan rehabilitasi medis, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa “Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial”. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode yang dipakai yakni pendekatan kualitatif dengan melakukan observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam terhadap staf BNNP SUMUT serta klien rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan rehabilitasi medis rawat jalan diberikan secara gratis dengan persyaratan yang cukup sederhana, seperti membawa KTP/KK dan hasil tes urin yang negatif, kemudian dilakukanlah asesmen dan rencana terapi. Adapun layanan rehabilitasi meliputi trapi medis, psikologis, dan kegiatan penunjang lainnya. Meskipun layanan telah sesuai dengan standar nasional, penelitian ini mengidentifikasi adanya beberapa kendala, seperti keterbatasan fasilitas, sulitnya askes, dan komitmen dari klien, serta adanya stigma sosial yang menghambat penyalahguna narkotika untuk mengakses layanan rehabilitasi. Selain itu, meskipun tingkat keberhasilan program rehabilitasi tinggi, tantangan terbesar yang dihadapi adalah angka relapse dan program lanjutan/pendampimpangan. Oleh karena itu, perbaikan dalam hal aksesibilitas, fasilitas, dan program pascarehabilitasi sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas layanan rehabilitasi medis rawat jalan di BNNP SUMUT.
Copyrights © 2025