Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pencatatan Perkawinan beda agama dalam tinjauan administrasi keadilan menurut SEMA No. 2 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum dengan studi dokumen, yaitu mengkaji dokumen-dokumen penting seperti peraturan perundang- undangan, putusan atau penetapan pengadilan, teori hukum, doktrin, atau pendapat para ahli hukum. Penelitian yuridis normatif dilakukan di berbagai perpustakaan dan melalui media internet. Data sekunder yang digunakan diperoleh dari buku dan jurnal dan artikel yang relevan. Teknik pengumpulan data pada penelitian menggunakan studi pustaka untuk mengumpulkan bahan hukum atau data sekunder. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil peneltian yaitu UU Perkawinan tidak mengatur secara jelas dan rinci mengenai perkawinan beda agama, danĀ pencatatan perkawinan beda agama dalam tinjauan administrasi keadilan dianggap tidak adil dikarenakan beberapa aspek yang mendukung hal tersebut.
Copyrights © 2025