Penelitian ini bertujuan mengetahui peran pos bantuan hukum (posbakum) dalam pemberi layanan bantuan hukum cuma-cuma pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Ternate serta mengetahui faktor yang menpengaruhi pos bantuan hukum (posbakum) pengadilan dalam pemberi layanan bantuan hukum cuma-cuma pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Ternate. .Lokasi penelitian yang peneliti pilih dalam menunjang pengumpulan data adalah Pengadilan Negeri Ternate dalam hal ini di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan cara wawancara terhadap responden yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukan dalam prakteknya, Posbakum di Pengadilan Negeri Ternate cukup memiliki kapasitas yang baik di tahun 2023-2025 ini. Terbukti dengan masyarakat yang datang meminta bantuan kepada Posbakum di Pengadilan Negeri Ternate atas perannya dalam memberikan layanan bantuan hukum. Serta terkait dengan factor yang mempengaruhi peran posbakum di Pengadilan Negeri Ternate sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional terdakwa dalam proses peradilan pidan, terdapat beberapa faktor, yaitu: Faktor substansi hukum mengenai Kewenangan tanpa batas penyelenggara bantuan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan penerapan syarat-syarat administratif pelaksanaan bantuan hukum yang dirasa menyulitkan Organisasi Bantuan Hukum. Faktor struktur hukum, yakni penegak hukum dari segi internal minimnya personil serta penyamaan persepsi mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi orang miskin oleh pihak pihak yang terkait. Faktor budaya hukum pemahaman kepada masyarakat akan hak atas bantuan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Ternate
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025