Indonesia menghadapi lonjakan signifikan ancaman keamanan siber yang mengancam kedaulatan dan keamanan nasional. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat peningkatan serangan siber dari 12,8 juta pada 2018 menjadi 74,2 juta pada 2020, dan mencapai lebih dari 3,6 miliar serangan sepanjang tahun 2025. Ancaman yang dominan meliputi malware, social engineering, serangan DDoS, serta kebocoran data yang menjadi isu krusial. Pemerintah telah merumuskan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) yang selaras dengan nilai kedaulatan, kemandirian, keamanan, kebersamaan, dan adaptif, termasuk penguatan infrastruktur siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penegakan hukum siber. Regulasi seperti Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi prioritas untuk mendukung kedaulatan digital. Industri keamanan siber lokal berkembang pesat, dengan peningkatan talenta muda melalui kompetisi dan pelatihan. Meskipun menghadapi tantangan investasi, koordinasi antar-lembaga, dan pengembangan teknologi lokal, kemandirian siber Indonesia merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kedaulatan digital nasional. Diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem keamanan siber yang kuat dan adaptif menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks di era digital.
Copyrights © 2025