Ekonomi Islam pada dasarnya telah dipraktikkan 14 abad silam oleh Nabi Muhammad Saw. Diantara praktik tersebut antara lain pelarangan baii' najasyy, talaqqii ruukbann, dan dan masih banyak ketentuan-ketentuan lainnya yang berbicara ekonomi Islam pada masa itu. Ulama yang menulis dan berbicara berkenaan ekonomi Islam dalam karyanya antara lain Abu Hanifah dengan Al-Makharif fi AlFiqh, Abu Ubaid dengan Al-Amwal, Yahya bin Umar dengan Ahkam al-Suq dan masih banyak lagi yang lainnya. Penelitian ini, penelitian kepustakaan. Data penelitian ini diperoleh melalui metode dokumenter untuk mencari informasi tentang pemikiran Imam Abu Hanifah tentang ekonomi Islam, antara lain melalui buku, majalah, internet, dan artikel. Untuk mengatasi permasalahan ekonomi tersebut, perlu adanya penelitian yang mengkaji konsep-konsep ekonomi menurut para ulama, khususnya para Imam yang pemikirannya dianut oleh umat Islam di seluruh dunia, seperti Imam Abu Hanifah. Abu Hanifah merupakan ulama yang berpikir positif rasional, ia tidak hanya berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah saja namun memadukannya dengan rasionalitas berupa kaidah istiḥsan.
Copyrights © 2023