Lembaga keuangan syariah terus berupaya mengimplementasikan inovasi yang relevan dengan tuntutan era saat ini. Salah satu aspek inovatif yang menjadi fokus adalah penggunaan hybrid contract, di mana dua akad digabungkan dalam satu kesepakatan. Penelitian ini bersifat kepustakaan dan menggunakan metode pengumpulan data melalui analisis literatur dari berbagai sumber, termasuk buku, jurnal, dan hasil penelitian terkait. Teknik analisis deskriptif digunakan untuk mengkaji dan menganalisis informasi yang ditemukan. Perbedaan mendasar antara giro konvensional dan giro syariah terletak pada konsep operasional, di mana giro konvensional menggunakan bunga, sedangkan giro syariah menggunakan bagi hasil. Hybrid contract yang telah diterapkan dalam perbankan syariah adalah giro dengan kombinasi mudharabah dan wadiah. Simpanan nasabah diinvestasikan sesuai dengan prinsip Islam, menjadikannya pilihan yang sesuai dengan aturan dan memberikan alternatif terbaru. Inovasi semacam ini membantu lembaga keuangan syariah tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah sambil tetap relevan dan dapat tumbuh di masa depan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023