Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang berbicara Karantina Hewan, Perlindungan terhadap ikan dan tumbuhan adalah bagian dari kewajiban negara untuk memastikan keamanan nasional dan kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan terjamin bagi warga, hewan, dan tumbuhan. Fokus isu yang ada di penelitian ini yaitu kebijakan hukum pidana yang diterapkan terhadap individu yang melakukan tindak kejahatan. perkarantinaan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yaitu Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan; penerapan hukum terhadap pelaku yang memasukkan media pembawa ke wilayah Kalimantan Utara. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara pendekatan yuridis normatif, dari penelitian ini di dapat bahwasanya Pengendalian sebuah kejahatan dalam bidang perkarantinaan tidak hanya saja dapat dilakukan melalui hukum, akan tetapi juga harus melibatkan sarana non hukum pidana (non penal policy) yang dapat dilakukan dengan upaya pencegahan dan mengurangi faktor yang menimbulkan kejahatan, jika kedua sarana tersebut dilakukan, maka kejahatan di bidang perkarantinaan dapat teratasi dengan baik. Masuknya Media Pembawa berupa hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya yang tidak sesuai dengan persyaratan karantina masih terus berlangsung sampai saat ini khususnya di Pulau Sebatik Kalimantan Utara disebabkan ruang lingkup Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011 sebagai aturan perkarantinaan pertanian di Malaysia hanya mengatur kegiatan ekspor dan impor saja, tidak mengatur kegiatan antar area. Sehingga Pejabat Karantina Pertanian Malaysia tidak akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan baik hewan maupun tumbuhan serta produknya jika media pembawa tersebut dilalulintaskan masuk ke wilayah Pulau Sebatik Kalimantan Utara, dikarenakan sebagian Pulau Sebatik adalah wilayah Malaysia sehingga dianggap antar area jika melalulintaskan media pembawa ke wilayah Pulau Sebatik.
Copyrights © 2023