Kesehatan mental merupakan HAM. Terkait Kesehatan mental, hal yang masih perlu diperhatikan dalam penanganan gangguan kesehatan mental adalah minimnya pelayanan dan fasilitas. Demikian pula halnya secara khusus bagi WBP yang berada di Rutan Kelas I Medan. Fakta hukum tersebut mengakibatkan banyak WBP penderita gangguan kesehatan mental yang belum ditangani dengan baik. Terkait fakta hukum tersebut, tentunya perlu dioptimalkan pelayanan kesehatan mental bagi WBP di Rutan Kelas I Medan, sehingga bermanfaat. Optimalisasi pelayanan kesehatan mental yang diterapkan di Rutan Kelas I Medan telah memberikan 4 (empat) manfaat bagi WBP
Copyrights © 2025