YUSTISI
Vol 12 No 3 (2025)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Abidin, Zaenal (Unknown)
Hartanto (Unknown)
Wiryadi, Uyan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2025

Abstract

Kejahatan di era moderen semakin sulit untuk dicegah. Salah satu kejahatan yang ikut bertransformasi seiring dengan kemajuan teknologi adalah tindak pidana korupsi. dampak negative akibat maraknya korupsi adalah keuangan negara mengalami kebangkrutan, tidak berfungsinya admnistrasi publik secara efektif, kemiskinan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana penerapan pidana tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah? dan bagaimana pertanggnugjawaban tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pada penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut;bahwa penerapan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah pada umumnya dilakukan dengan melakukan Persekongkolan, PPK melakukan post bidding, membatalkan tender apabila peserta tender yang diajak bersekongkol tidak menang, menggunakan metode penunjukan lamgsung dan Swakelola, intervensi negativ Pimpinan. Ancaman hukuman dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum menggunakan ancaman hukuman minimal, hal tersebut dapat menbuat pelaku tindak pidana korupsi merasa takut dan jera.

Copyrights © 2025