Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan meneliti penerapan perlindungan hukum berupa ganti rugi secara fisik maupun secara psikologi kepada anak korban yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan untuk meneliti dan mengkaji bagaimana kewajiban negara memberikan jaminan kepastian hukum untuk rehabilitasi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif-analisis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual telah dilaksanakan melalui proses peradilan dengan regulasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai pedoman penegakan hukumnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan terutama bagi hakim dalam mempertimbangkan putusan pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan juga memberikan putusan yang berpihak kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penelitian menemukan bahwa negara sudah memberikan kepastian hukum kepada penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dalam memutuskan di pengadilan dalam mengadili pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan juga berpihak kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual walaupun dalam kedua putusan yang ada belum sepenuhnya berpihak kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual
Copyrights © 2025