Penelitian ini menganalisis transformasi hukum pasar modal Indonesia di era digital dan perannya sebagai pilar investasi dan pembangunan ekonomi. Perkembangan teknologi finansial telah meningkatkan aksesibilitas pasar modal melalui platform crowdfunding, robo-advisors, dan aplikasi investasi berbasis smartphone, namun juga menimbulkan tantangan regulasi terkait keamanan siber dan perlindungan data. Studi ini mengidentifikasi ketimpangan struktural antara investor publik dan pemegang saham pengendali, serta kelemahan dalam perlindungan investor ritel. Analisis terhadap UU Pasar Modal, POJK tentang Securities Crowdfunding, dan UU Perseroan Terbatas menunjukkan adanya kesenjangan regulasi dalam merespons inovasi teknologi. Penelitian merekomendasikan strategi kolaboratif antara regulator dan pelaku pasar untuk menciptakan ekosistem pasar modal digital yang inklusif, mencakup perluasan akses, penguatan literasi keuangan, standardisasi keamanan, integrasi prinsip ESG, dan adopsi teknologi blockchain dengan pendekatan regulatory sandbox. Transformasi digital pasar modal dengan regulasi adaptif dan pengawasan efektif berpotensi memperluas inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025