Sistem Peradilan pidana di Indonesia sendiri telah banyak mengalami banyak perkembangan dalam beberapa dekade terakhir salah satunya ialah muncul konsep Restorative Justice. Lembaga kejaksaan republik Indonesia sebagai bagian dari sistem peradilan pidana telah menerapkan konsep Restorative Justice secara berjenjang sebagai penyelesaian tindak pidana di luar persidangan hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini mengkaji tentang Efektivitas dari penerapan restorative justice secara berjenjang di kejaksaan. Penelitian ini memakai metode penelitian Yuridis Normatif dengan mengkaji peraturan dan norma hukum yang berlaku sebagai dasarnya. Hasil dari penelitian ini ialah penerapan restorative justice secara berjenjang di kejaksaan dapat dikatakan berjalan secara baik jika dikaji di dalam Dimensi Hukum dan Dimensi sosial. Kata Kunci : Restorative Justice, Kejaksaan, Efektivitas
Copyrights © 2025