Penipuan phishing adalah tindakan menipu seseorang untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime) di mana seseorang menyamar sebagai lembaga yang sah menghubungi korban atau target melalui email, telepon, atau pesan teks, agar ia memberikan data sensitif seperti informasi identitas pribadi, detail perbankan dan kartu kredit, serta kata sandi. Penipuan phishing merupakan tindakan berbahaya yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga mengancam keamanan data secara luas. Dalam konteks hukum pidana, phishing dikategorikan sebagai kejahatan penipuan dan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: apakah kualifikasi tindak pidana penipuan phising berbasis web dan bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan phising di Indonesia. Metode penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil Penelitian ini adalah tindak pidana penipuan phishing berbasis web merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan menciptakan situs web palsu yang menyerupai situs resmi untuk mencuri data sensitif pengguna. Karakteristik utama dari serangan phishing meliputi penggunaan alamat email atau URL mencurigakan, permintaan informasi sensitif secara mendesak, penggunaan bahasa yang buruk, serta tautan mencurigakan. Untuk membuktikan kasus phishing, diperlukan bukti digital berupa situs web palsu, rekaman transaksi elektronik, data korban yang dicuri, dan bukti kerugian materiil. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana phishing di Indonesia diatur dalam beberapa instrumen hukum. Meskipun tidak secara khusus diatur dalam KUHP, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, UU ITE No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 maupun perubahannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur secara lebih spesifik tentang kejahatan tindak pidana penipuan phising ini. Kata kunci: Tindak Pidana; Pelaku Penipuan Phising; Cyber Crime.
Copyrights © 2025