Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa hak cipta dalam pertunjukan musik langsung yang menjadi isu krusial seiring meningkatnya kesadaran akan nilai ekonomi ciptaan musik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jalur penyelesaian hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, dalam menghadapi pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu dalam konteks pertunjukan langsung. Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, studi ini menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 95 dan 113, serta mengaitkannya dengan praktik penyelesaian kasus di pengadilan maupun di luar pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa jalur litigasi lebih menekankan pada pemulihan hak ekonomi dan efek jera terhadap pelanggar, sementara jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi lebih diutamakan karena kecepatan, efisiensi, serta potensi menjaga hubungan baik antar pelaku industri musik. Studi ini menyimpulkan bahwa mekanisme non-litigasi lebih efektif untuk industri kreatif yang mengedepankan kolaborasi. Namun, jalur litigasi tetap dibutuhkan sebagai ultimum remedium jika upaya damai gagal. Implikasi dari penelitian ini memberikan landasan yuridis bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri untuk mengembangkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan preventif.
Copyrights © 2025