Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta terkait pemindahan, penyerahan, dan pemberian hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Kepemilikan hak atas tanah bagi Warga Negara Asing (WNA) menurut Undang-Undang Pokok Agraria; dan (2) Peran PPAT dalam pembuatan akta hak pakai atas tanah oleh WNA. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WNA tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik, tetapi dapat diberikan hak pakai. Berdasarkan Pasal 52 PP No. 18 Tahun 2021, hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui maksimal 30 tahun. Selanjutnya, peran PPAT sangat penting dalam pembuatan akta hak pakai atas tanah oleh WNA. PPAT wajib memastikan seluruh persyaratan formal dan material terpenuhi sebelum membuat akta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kewenangan PPAT dalam hal ini bersifat atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT.
Copyrights © 2025