Penelitian ini membahas mekanisme hukum Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pelaku pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dari perspektif praperadilan. Meskipun Pasal 49 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa pelaku tidak dapat dipidana apabila pembelaan yang dilakukannya dipicu oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan, masih ditemukan kasus di mana pelaku tetap ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya dikeluarkan SP3. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, termasuk kasus Amaq Sinta (2022) dan Muhyani (2023), untuk menganalisis apakah penghentian penyidikan sejalan dengan prinsip perlindungan hukum serta mekanisme praperadilan yang mengawasi tindakan penyidik dan penuntut umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SP3 dalam konteks noodweer exces dapat dibenarkan secara hukum apabila didasarkan pada alat bukti yang sah, analisis proporsionalitas dan subsidiaritas, serta sesuai dengan asas keadilan. Selain itu, perlu adanya penguatan posisi praperadilan sebagai pengawas horizontal dalam menjamin tidak terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang melakukan pembelaan hukum. Penelitian ini merekomendasikan perumusan batas waktu pengajuan praperadilan terhadap SP3 dalam revisi KUHAP guna menghindari ketidakpastian hukum.
Copyrights © 2025