Meningkatnya penggunaan kontrak elektronik dalam transaksi digital membawa konsekuensi hukum baru, salah satunya terkait dengan model clickwrap agreement. Perjanjian ini terjadi ketika pengguna menekan tombol “setuju” atau mencentang kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan penyedia layanan. Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, muncul pertanyaan apakah tindakan klik tersebut sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di sisi lain, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama peraturan turunannya telah mengakui eksistensi kontrak elektronik selama terpenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, serta causa yang halal. Masalah kemudian muncul karena syarat dan ketentuan dalam clickwrap biasanya berbentuk kontrak baku yang cenderung merugikan konsumen, sehingga dapat melanggar asas proporsionalitas dan prinsip perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka dan analisis doktrinal untuk menelaah keabsahan clickwrap dalam sistem hukum Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa clickwrap pada prinsipnya dapat dikategorikan sah sebagai perjanjian elektronik, asalkan terdapat bukti penerimaan yang jelas serta memperhatikan prinsip keterbukaan dan kewajaran. Lebih lanjut, klausul yang menimbulkan kerugian berlebihan bagi konsumen dapat dinyatakan batal demi hukum apabila bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, clickwrap agreement dapat diberlakukan secara sah sepanjang memenuhi unsur perjanjian sekaligus menjamin perlindungan terhadap pihak yang posisinya lebih lemah.
Copyrights © 2025