Sanskara Hukum dan HAM
Vol. 4 No. 01 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)

Tinjaun Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Royalti (Studi Kasus di PT. PPD)

Mayasari, Yane (Unknown)
Nurlaela, Fitri (Unknown)
Firdawati, Wulan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2025

Abstract

Pembayaran royalti termasuk kedalam PPh Pasal 26 atas pemotongan penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dengan tarif umum 20%(duapuluh persen) Untuk penghindaran pajak berganda pemerintah menetapkan aturan khusus dengan negara mitra yang salah satunya ada Uni Emirat Arab yang menetapkan tarif 5 % bagi WPLN yang memenuhi syarat dalam PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analisis dengan Teknik pengumpulan data observasi , wawancara dan kajian literatur. Kesimpulan penelitian bahwa pokok sengketa yaitu terdapat kekeliruan koreksi dari pihak terbanding dengan alasan bahwa PT PDD telah melakukan penyalahgunaan P3B sehingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 6, karena itu PT PPD mangajukan banding keberatan perhitungan terbanding dengan penggunaan tarif umum sehingga setelah dilakukan konfirmasi kepada Otoritas Pajak UAE bahwa benar telah sudah dilakukannya pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga merupakan transaksi bisnis yang lazim .

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

shh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus: Sanskara Hukum dan HAM merupakan jurnal yang membahas topik-topik terkait hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang hukum ...