Teori hukum konvensional yang masih dominan hingga kini, terutama positivisme dan legalisme normative yang terbukti belum mampu menjawab kompleksitas realitas sosial, sehingga melahirkan keterputusan antara hukum sebagai norma tertulis dengan dinamika kehidupan masyarakat yang sarat krisis etika, budaya, dan spiritualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model teori hukum baru bernama “PERKUTUT” yang menawarkan paradigma hukum berbasis keseimbangan etis dan transendensi sosial sebagai respons atas keterbatasan teori hukum modern, serta sebagai upaya menjembatani antara struktur normatif hukum dengan realitas sosial yang kompleks dan dinamis. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis preskriptif-kualitatif untuk merumuskan model teori hukum “PERKUTUT” secara konseptual dan filosofis, sebagai respons terhadap keterbatasan teori hukum konvensional dalam mengintegrasikan nilai etika, spiritualitas, dan transformasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan model teori hukum “PERKUTUT” merupakan langkah konseptual yang mendesak untuk mereformulasi teori hukum modern yang masih terjebak dalam kerangka positivistik dan kurang peka terhadap nilai kemanusiaan; teori ini mengintegrasikan dimensi praksis, etika, rasionalitas, kulturalitas, universalitas, transendensi, urgensi sosial, dan transformasi emansipatoris guna membangun hukum yang lebih inklusif dan membumi, sehingga disarankan agar teori ini diuji lebih lanjut dalam praktik kebijakan hukum serta dikembangkan melalui dialog lintas-disiplin dan pendekatan interkultural.
Copyrights © 2025