Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) di Kabupaten Sragen melalui peran Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (DPW HIMANU) Jawa Tengah. Sebagai salah satu daerah kantong migran terbesar, Sragen menghadapi beragam persoalan, mulai dari penipuan agen ilegal, pekerja non-prosedural, hingga kontrak kerja yang merugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPW HIMANU Jateng berperan penting tidak hanya dalam pendampingan litigasi, tetapi juga dalam edukasi hukum, mediasi berbasis komunitas, hingga penyuluhan hukum yang menyasar desa-desa migran. Implementasi UU PPMI melalui HIMANU terbukti mampu mengubah pekerja migran dari subjek pasif menjadi aktor kritis yang memperjuangkan haknya, sehingga perlindungan hukum bersifat substantif dan inklusif. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan resistensi pihak tertentu masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, dukungan lintas sektor sangat diperlukan untuk memperkuat efektivitas UU PPMI di tingkat daerah.
Copyrights © 2025