Studi ini menyajikan analisis hukum komparatif antara sistem civil law dan common law dalam konteks perlindungan data pribadi, dengan fokus pada kerangka hukum Indonesia yang terus berkembang. Sebagai negara dengan sistem civil law, pendekatan Indonesia dicirikan oleh undang-undang yang terkodifikasi, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), yang memberikan regulasi dan kepastian hukum yang komprehensif. Sebaliknya, yurisdiksi common law seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia menggabungkan ketentuan undang-undang dengan preseden yudisial, sehingga memungkinkan fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi terhadap tantangan privasi yang muncul. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan komparatif, makalah ini mengkaji sumber hukum, mekanisme penegakan hukum, peran peradilan, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi di kedua sistem tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun model hukum perdata Indonesia menjamin kejelasan dan keseragaman, model ini kurang responsif terhadap perkembangan yang tidak terduga, sedangkan sistem common law memberikan kemampuan beradaptasi namun dapat menciptakan ketidakpastian. Studi ini menyimpulkan bahwa Indonesia dapat mengambil manfaat dari mengintegrasikan elemen-elemen common law yang selektif, seperti undang-undang berbasis prinsip dan interpretasi yudisial yang diperluas, untuk meningkatkan rezim perlindungan data pribadinya di era digital.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025