Pertumbuhan pesat platform digital di Indonesia telah memudahkan komunikasi, perdagangan, dan berbagi informasi, namun juga mempercepat penyebaran konten ilegal seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pornografi, dan pelanggaran hak cipta. Studi ini melakukan tinjauan hukum mengenai tanggung jawab platform digital atas konten ilegal berdasarkan hukum Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis ketentuan undang-undang, mekanisme regulasi, dan interpretasi yudisial, dengan fokus pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020. Temuan menunjukkan bahwa Indonesia mengadopsi model tanggung jawab bersyarat: platform diwajibkan untuk menghapus konten ilegal atas pemberitahuan pemerintah, namun tetap dapat dituntut pertanggungjawaban dalam kasus kelalaian. Tantangan yang diidentifikasi meliputi definisi yang tidak jelas tentang konten terlarang, hambatan penegakan hukum lintas batas, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, dan kapasitas institusional yang terbatas. Wawasan perbandingan dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan negara-negara Asia Tenggara menunjukkan kebutuhan akan pedoman yang lebih jelas, pengawasan independen, dan kewajiban transparansi yang lebih kuat. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia telah mengembangkan kerangka hukum dasar, reformasi diperlukan untuk menyeimbangkan regulasi konten dengan perlindungan hak konstitusional dan inovasi digital.
Copyrights © 2025