Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen dalam transaksi produk keuangan syariah di Indonesia melalui analisis hukum. Pertumbuhan pesat lembaga keuangan syariah telah memperluas akses masyarakat terhadap produk yang sesuai syariah, namun kekhawatiran tetap ada terkait transparansi, akuntabilitas, dan hak-hak konsumen. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, dan kerangka hukum untuk menilai kecukupan perlindungan hukum bagi konsumen. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengembangkan kerangka hukum yang komprehensif—termasuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, peraturan OJK, dan Perma No. 14 Tahun 2016—celah implementasi tetap ada. Hal ini meliputi rendahnya literasi konsumen, regulasi yang terfragmentasi, penegakan hukum yang lemah, dan kurangnya kontrak syariah yang standar. Peningkatan harmonisasi hukum, penguatan pengawasan, perluasan pendidikan konsumen, dan promosi penyelesaian sengketa yang mudah diakses merupakan hal esensial untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Studi ini berkontribusi pada pembahasan mengenai harmonisasi kebijakan perlindungan konsumen dengan prinsip-prinsip syariah di sektor keuangan Indonesia.
Copyrights © 2025