Tujuan penelitian untuk menjelaskan tentang kebijakan pemerintah terhadap status tenaga honorer dalam peraturan perundang-undangan dan implementasi dan dampak kebijakan status tenaga honorer. Kemudian metode penelitian berupa penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan penegakan kasus sehingga pengumpulan bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum berupa pengumpulan bahan hukum pemahaman bahan hukum interprestasi bahan hukum Analisis terhadap konflik norma dan rekomendasi untuk penyempurnaan. Adapun hasil penelitian ini yaitu kebijakan pemerintah terhadap status tenaga honorer dalam peraturan perundang-undangan adalah menghapus tenaga honorer dan mengalihkannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional melalui penerapan sistem merit berbasis kualifikasi dan kinerja. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi pelaksanaan regulasi, kepatuhan hukum, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan guna menjamin kejelasan status tenaga honorer dan implementasi dan dampak kebijakan status tenaga honorer adalah meskipun kebijakan ini membawa dampak positif seperti penataan sistem kepegawaian yang lebih tertib, penyetaraan hak antara PNS dan PPPK, serta efisiensi anggaran pemerintah, implementasinya juga menimbulkan sejumlah tantangan serius, seperti meningkatnya angka pengangguran, ketidakpastian sosial bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, serta risiko penyalahgunaan kekuasaan dalam proses seleksi PPPK. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pendukung dan pelaksanaan yang transparan, adil, serta bertahap agar transisi menuju sistem ASN yang lebih profesional dapat dilakukan tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan para tenaga honorer.
Copyrights © 2025