Eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia mencerminkan pengakuan konstitusional negara terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan pelaksanaan hak ulayat masyarakat Persukuan Melayu Sumpu di Kenegerian Kuok dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak ulayat masyarakat Persukuan Melayu Sumpu masih diakui baik secara normatif maupun empiris, namun terdapat tantangan dalam implementasi administratif, khususnya terkait pendaftaran tanah dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Dalam konteks hukum tata negara, pengakuan hak ulayat sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Sementara dalam perspektif hukum administrasi negara, pelaksanaannya membutuhkan instrumen administratif konkret seperti peraturan daerah dan mekanisme pendaftaran tanah untuk menjamin perlindungan dan keberlanjutan hak ulayat tersebut.
Copyrights © 2025