Penunjukan Penjabat Kepala Daerah merupakan kebijakan sementara yang diambil oleh Pemerintah Pusat dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah ketika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah definitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penunjukan Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Kampar oleh Pemerintah Pusat serta implikasi hukumnya terhadap kewenangan dan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (10) UU No. 10 Tahun 2016, namun praktiknya sering menimbulkan problematika dalam konteks otonomi daerah dan prinsip demokrasi lokal. Implikasi hukumnya tampak pada penguatan dominasi Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta potensi disharmoni antara kepentingan lokal dan nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024