Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dalam mengatur dan mengawasi isi siaran media massa guna menjaga nilai-nilai lokal dan implementasi syariat Islam di wilayah Aceh. Sebagai daerah yang memiliki status otonomi khusus, Aceh menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk dalam ranah penyiaran. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan wawancara mendalam terhadap sejumlah informan kunci, penelitian ini menganalisis bagaimana KPI Aceh menjalankan fungsi pengawasan serta tantangan yang dihadapi dalam menghadapi arus globalisasi media dan dominasi konten nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPI Aceh memiliki komitmen untuk menjaga integritas budaya dan agama lokal melalui regulasi penyiaran, namun efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia, dukungan teknis, serta lemahnya koordinasi lintas lembaga. Di sisi lain, terdapat kebutuhan mendesak untuk membangun kesadaran kolektif antara masyarakat, lembaga penyiaran, dan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem media yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan karakteristik sosial-religius masyarakat Aceh. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan KPI Aceh serta peningkatan peran masyarakat sebagai mitra pengawasan untuk mewujudkan penyiaran yang berbasis nilai lokal dan syariat Islam secara lebih optimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025