Pertimbangkan status hukum siaran televisi langsung dan persidangan terbuka untuk umum dalam konteks transparansi peradilan modern. Penelitian ini menyajikan dua isu utama: Pertama, bagaimana media TV diatur saat menayangkan persidangan pengadilan secara langsung? Apa yang terjadi jika penyiaran melanggar hukum dan peraturan yang berlaku? Dokumen ini menjelaskan dan menguraikan peraturan media TV saat menayangkan persidangan pengadilan secara langsung serta konsekuensi hukum jika penyiaran melanggar hukum dan peraturan yang telah ditetapkan. Studi ini bersifat normatif-hukum dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pertama, aturan penyiaran tidak secara khusus melarang siaran persidangan langsung jika memenuhi standar penyiaran dan jurnalistik yang berlaku, menurut laporan tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta aturan dan peraturan terkait mengharuskan siaran langsung untuk menghormati martabat pengadilan dan hak-hak terdakwa, saksi, serta korban secara proporsional. Kedua, media yang mempromosikan persidangan terbuka harus membatasi penyiaran langsung dari proses pidana. Hal ini penting untuk menjaga asumsi tidak bersalah, melindungi privasi pihak terkait, dan mencegah terjadinya persidangan oleh media guna memastikan keadilan serta imparsialitas peradilan.
Copyrights © 2025