Dalam transaksi hukum yang kompleks, perjanjian sering dibatalkan secara mutlak (batal demi hukum) akibat ketidakpatuhan terhadap syarat formil dan materiil, yang berdampak pada hak para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum bagi para pihak atas batal demi hukum akta perjanjian, serta membandingkannya dengan ketentuan hukum perjanjian di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan regulasi terkait. Selain itu, penelitian mengeksplorasi implikasi putusan pengadilan dalam menjaga integritas hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, berfokus pada analisis dokumen hukum primer seperti undang-undang, yurisprudensi, dan doktrin. Sumber data mencakup literatur hukum, putusan pengadilan, serta buku dan jurnal sekunder, tanpa data empiris lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus Nomor 287/Pdt.G/2024/PN Gin, akta perjanjian batal demi hukum karena pelanggaran substansial, menyebabkan hilangnya kekuatan mengikat sejak awal dan restitutio in integrum bagi para pihak. Hal ini menekankan kepatuhan terhadap syarat sah perjanjian secara formil (bentuk akta) dan materiil (kesepakatan bebas). Penelitian memperkuat peran hakim sebagai penjaga keadilan, mencegah penyalahgunaan hukum, dan menjamin legalitas perjanjian. Rekomendasi mencakup ketelitian praktisi hukum dalam merumuskan perjanjian untuk menghindari risiko, serta pengembangan doktrin hukum yang adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi.
Copyrights © 2025