Abstract: The principle of guaranteeing legal certainty and certainty of land rights is also a principle that applies in Indonesian land law. There are several modus operandi or techniques of operating methods used by land mafia perpetrators in committing crimes, including falsifying documents, illegal or unlawful occupation (wilde occupatie), seeking legality in court, engineering cases, collusion with certain officials to obtain legality, corporate crimes such as embezzlement and fraud, falsification of land rights management powers, conducting land sales and purchases that are carried out as if they were formal, and the loss of land certificates. The research method used in this writing is the normative legal research type. The research approach used is the statute approach and the case approach. Data sources in this study include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used in this study is library research with a document study data collection tool (documentary research). To analyze all the legal materials that have been collected, this study uses qualitative data analysis. Thus, the comprehensive steps that have been taken by the Prosecutor's Office are by issuing Circular Letter of the Attorney General Number 16 of 2021 concerning the Eradication of Land Mafia. Keyword: Prosecutor, Eradication, Mafia, Land. Abstrak: Prinsip jaminan atas kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah juga merupakan prinsip yang berlaku dalam hukum tanah Indonesia. Ada beberapa modus operandi atau teknik cara-cara beroperasi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah dalam melakukan kejahatan antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian hukum normatid. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan (library research) dengan alat pengumpul data studi dokumen (documentary research). Untuk menganalisis seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Dengan demikian, adapun langkah komprehensif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Kata kunci: Kejaksaan, Pemberantasan, Mafia, Tanah.
Copyrights © 2025