Abstract: This study examines legal inconsistencies in the process of recovering state financial losses due to corruption in Indonesia, focusing on the principle of legal certainty. Although the law stipulates that the return of state funds does not eliminate criminal penalties, judicial practice shows numerous deviations. This study uses a legislative approach, a case approach, and a conceptual approach to analyze the inconsistency between legal norms and their implementation. Key findings indicate that the implementation of asset recovery is often used as a basis for easing perpetrators' sentences, inconsistent monetary sanctions in court decisions, weak tracking and confiscation of assets, and minimal coordination between law enforcement agencies. As a result, the asset recovery system is ineffective in recovering state losses and creates legal uncertainty. This study recommends systemic reforms to strengthen legal certainty, the proportionality of sanctions, and the effectiveness of decision execution so that substantive justice is truly realized in combating corruption. Keywords: corruption, legal certainty, asset recovery, replacement money, legal inconsistency Abstrak: Penelitian ini mengkaji inkonsistensi hukum dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan fokus pada prinsip kepastian hukum. Meskipun secara normatif hukum telah mengatur bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidana, praktik peradilan menunjukkan banyak penyimpangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual untuk menganalisis ketidaksesuaian antara norma hukum dan implementasinya. Temuan utama menunjukkan bahwa pelaksanaan pengembalian aset kerap dijadikan dasar untuk meringankan hukuman pelaku, tidak konsistennya sanksi uang pengganti dalam putusan pengadilan, lemahnya pelacakan serta penyitaan aset, dan minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Akibatnya, sistem asset recovery tidak efektif dalam memulihkan kerugian negara dan menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan reformasi sistemik guna memperkuat kepastian hukum, proporsionalitas sanksi, dan efektivitas eksekusi putusan agar keadilan substantif benar-benar terwujud dalam penanggulangan korupsi. Kata kunci: korupsi, kepastian hukum, pengembalian aset, uang pengganti, inkonsistensi hukum
Copyrights © 2025