Penelitian ini menganalisis revisi proyeksi pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah tahun 2025 yang ditetapkan Bank Indonesia sebesar 8–11 persen. Fokus penelitian diarahkan pada peran Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan strategi pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data bersumber dari kebijakan, peraturan perundang-undangan, serta literatur akademik yang relevan dengan pengembangan perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan target dari 11–13 persen menjadi 8–11 persen mencerminkan langkah hati-hati BI dalam merespons ketidakpastian global. OJK memperkuat pengawasan serta mendorong literasi keuangan, sedangkan pemerintah memperluas akses layanan melalui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara BI, OJK, dan pemerintah menjadi faktor kunci bagi pertumbuhan perbankan syariah yang stabil, berkelanjutan, dan inklusif.
Copyrights © 2025