Al-Mudharabah merupakan salah satu akad dalam sistem keuangan syariah yang menekankan kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) dengan prinsip bagi hasil. Konsep ini memiliki keunggulan karena memberikan kesempatan bagi pemilik modal untuk mengembangkan dana secara produktif, sekaligus memberikan ruang bagi pengusaha untuk menjalankan usaha tanpa terbebani modal awal. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dasar Al-Mudharabah serta mengkaji implementasinya pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah literatur, regulasi, dan praktik empiris yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi Al-Mudharabah dalam praktik perbankan syariah belum sepenuhnya optimal karena masih dihadapkan pada kendala seperti tingginya risiko moral hazard, kurangnya transparansi laporan usaha, serta keterbatasan mekanisme pengawasan. Meskipun demikian, akad ini tetap relevan sebagai instrumen pembiayaan yang adil dan berorientasi pada produktivitas usaha. Dengan dukungan regulasi yang jelas, penerapan prinsip syariah yang ketat, serta peningkatan literasi masyarakat, Al-Mudharabah berpotensi menjadi pilar penting dalam memperkuat sistem keuangan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2025